Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, melalui Bidang angkutan melakukan Koordinasi terkait Penataan Sepeda Listrik di Kelurahan Kuningan pada Hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 terhadap Pengelola Sepeda Listrik yang berlokasi di Taman Kota Kuningan.
Kordinasi ini bertujuan untuk memastikan operasional yang sesuai dengan Permenhub No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan SK Kepala Dinas Perhubungan No: 500.11.8/KPTS.1868/ANGKUTAN terkait Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pengusaha Sepeda Listrik di Kawasan Taman Kota Kuningan, meningkatkan keamanan pengguna, dan menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah dan operator sepeda listrik menjadi kunci dalam mewujudkan transportasi yang aman, ramah lingkungan, dan nyaman bagi masyarakat.


