Perencanaanpartisifasi yang digelar melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kuningan adalah wujud kedaulatan rakyat untuk berperan serta aktif dalam menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan untuk meningkatkan pemberdayaan dan akses masyarakat terhadap proses pembangunan seiring dengan implementasi UU Desa yang ingin mengembalikan poros Pembangunan berbaris desa, membangun kesejahteraan sosial dan pemerataan hasil pembangunan yang seimbang antara wilayah pertokoan dan pedesaan.
Terhadap perencanaan pembangunan aspiratif secara berjenjang disusun mulai dari musrembang dusun, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Formulasi perncanaan ini memadukan aspek teknokratis, politis dan aspiratif dengan satu tujuan utama yaitu mewujudkan arah pembangunan yang tepat sasaran dan dapat menjadi daya ungkit maksimal bagi tercapainya vis, misi kabupaten. Untuk tahun 2018, tahapan RPJMD 2014-2018 telah sampai pada tahap kelima atau tahun terakhir dengan besar “Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat”.
Dari komponen teknokratis telah disusun isu-isu strategis daerah yang disarikan dari arahan RPJMD, hasil evaluasi pembangunan sampai dengan tahun 2016, analisis terhadap faktorekstenal baik berupa kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kondisi ekonomi makro nasional. Dari hasil penelahan terhadap 10 isu strategis daerah yang mengarahkan 10 prioritas pembangunan yang akan menjadi pilar pencapaian pemantapan kesejahteraan itu diarahkan pada sektor pendidikan, ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat dan desa serta pekerja umum.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH, MH mengemukakan “Arah pembangunan yang dirembungkan oleh para pihak akan mewujudkan pembangunan yang menjadi milik bersama seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan. Untuk itu saya mengharapkan partisipasi masyarakat ini akan terwujud dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah”.
Penyusunan RKPD 2018 telah dilaksanakan dalam beberapa tehap secara berjenjang dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat desa atau Musrembang desa, Musrembang Kecamatan, Forum SKPD, Pra Musrembang dan sekarang mengajak proses pembahasan serta penajaman materi ditingkat Musrembang Kabupaten. Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuningan, Drs. H. Maman Suparman, MM. Menyampaikan proses perencanaan daerah dimulai dari konseptualisasi pokok-pokok pikiran arah pembangunan yang menuju pada dokumen rencana jangka panjang dan menengah daerah, masukan dari DPRD Kabupaten Kuningan, dan analisis isu-isu strategis daerah. Tujuannya adalah mewujudkan produk dan proses perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, tepat sasaran dan terukur. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan kualitas pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama menegaskan bahwa dokumen RKPD harus menjadi acuan dasar pelaksanaan pembangunan yang dipahami dan dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan di Kabupaten Kuningan menuju sinergi gerak dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan yang lebih sejatera. “Prioritas Program diarahkan untuk pemerataan pembangunan di desa-desa rangka percepatan pencapaian Visi Kabupaten Kuningan” Ungkapnya..* HD ( Sumber : Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan )